Sehubungan dengan upaya peningkatan identitas dan layanan, Bank Mukomuko melakukan perubahan nomenklatur resmi. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat citra bank serta menyesuaikan dengan perkembangan strategi bisnis dan regulasi terkini.
PT BPR BANK MUKOMUKO merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah
Rp2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses di sini.
PT BPR BANK MUKOMUKO sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK),
Sesuai dengan "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan"
Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Hadiri Edukasi Hari Indonesia Menabung dan Penyerahan Buku Tabungan Program KEJAR